JURNAL PERTAHANAN DAN KEAMANAN
JURNAL PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
PelaksanaanSanksiPidanaTerhadapPrajurit
TNI Yang Melakukan
TindakPidanaInsubordinasi
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN (MKK 201)
DosenPengampu
MAHATHIR
M. IQBAL, M.Ap
DisusunOleh :
HERMAN
ZUHDI
(14.1.1.313_AN)
ZAHROTUL
JANNAH
(14.1.2.199_AN)
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
(STISOSPOL) WASKITA DHARMA - MALANG
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
Jl. Hamid Rusdi III/161 Malang Telp. (0341) 323678
site: www.waskita-dharma.ac.id
JURNAL
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pelaksanaan
Sanksi Pidana Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi
Yohanes Gatot
Sis Utomo, CH.& Medi Suharyono, S.H., M.Hum
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
Vol 2 No.
1 Tahun 2014
Abstract
The Indonesian Army has the
main task to protect the sovereignty of the Republic of Indonesia, for this
duty, the soldiers are trained and educated to be high discipline,
professionals, and obedient to orders from superiors. Being discipline is not
all done by the soldiers, there are still some who commit acts of
indisciplinary and contains elements of criminal which example is
insubordination. Insubordination is one of the military offense sets in the
Code of Military Criminal. The problems examined in this study and its purpose
is to determine the criminal proceedings and obtain the data regarding the
consideration of the judges in the criminal sanction against soldiers who
commit criminal acts of insubordination in the scope of the Military Court.
Based on the problem
formulation and the research objectives, the research method used in this study
is the normative legal research methods, namely legal research conducted by
examining the library materials or secondary data related to the Military Law.
The
study shown that: Firstly, criminal proceedings insubordination was the same
case with the handling of military offense in general, that is done through the
following stages: the stage of investigation, the submission of the case, the
examination at the trial, and the verdict. Secondly, one consideration of the
judges in giving judgment in insubordination case, for instance, is whether the
perpetrator was ever awarded in his career as a military personnel.
Keywords: criminal, Military Law, Insubordination,
Indonesian Army personnel
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sesuai apa yang disebutkan
dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 3 yaitu tentang Pertahanan dan
Keamanan, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Pasal tersebut menyimpulkan bahwa
Tentara Nasional Indonesia kita memiliki tugas pokok yaitu mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Militer
adalah orang yang disiapkan untuk melaksanakan pembelaan keamanan negara dengan
menggunakan senjata atau bertempur, maka prajurit TNI dilatih, dididik, untuk
mematuhi perintah-perintah atau putusan tanpa membantah, dan melaksanakan
perintah-perintah atau putusan-putusan tersebut dengan cara yang efisien dan
efektif[1].
Prajurit TNI yang dilatih,
dididik, dan diharuskan untuk bersikap disiplin dan patuh terhadap segala
perintah atasan, ternyata tidak selamanya hal tersebut dapat dilakukan
sepenuhya oleh Prajurit TNI.Di lingkup Militer, masih ada prajurit TNI yang
mengabaikan sikap disiplin dan berujung pada sanksi pidana.Salah satu tindakan
Indisipliner Prajurit TNI tersebut adalah INSUBORDINASI.Parajurit TNI juga
dapat tunduk dengan hukum seperti halnya masyarakat pada umumnya, perbedaan
hanya karena adanya beban kewajiban yang lebih banyak daripada warga negara
biasa dalam hal yang berhubungan pertahanan Negara.
Perbedaan ini membuat
prajurit TNI memiliki hukum yang bersifat khusus yang sifatnya lebih keras dan
lebih berat untuk mengatur tingkah laku setiap prajurit, sesuai asas Lex
Specialist Derogat Legi Generale yang merupakan salah satu asas hukum, yang
mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan
hukum yang umum, dimana hukum yang bersifat khusus tersebut adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sedangkan hukum yang bersifat umum
tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari segala uraian di atas
maka pentinglah bagi saya menulis penelitian hukum di bidang hukum militer
ini.Ada sebuah kekhususan hukum yang mengatur tentang Prajurit TNI sehingga ada
pembedaan sanksi dengan warga sipil yang berupa pemberian sanksi Pidana.Militer
adalah suatu instansi yang sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta rasa
hormat dan taat terhadap atasan seperti yang dituliskan dalam Sapta Marga. Maka
dari itu saya membuat sebuah judul penelitian hukum yaitu “PELAKSANAAN
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
INSURBORDINASI”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
Latar Belakang yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan rumusan
masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimanakah proses
beracara pidana di lingkup Pengadilan Militer dalam menangani tindak pidana
Insubordinasi.
2. Apa saja pertimbangan
Majelis Hakim di Pengadilan Militer dalam memberikan sanksi pidana terhadap
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana Insubordinasi?
C.
Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah
penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono
Soekanto yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder[2].Serta
di dukung dengan Wawancara yaitu mengajukan pertanyaan kepada narasumber
tentang objek yang akan diteliti berdasarkan pedoman wawancara yang telah
disusun sebelumnya untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
BAB II
SANKSI PIDANA TERHADAP
PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA INSUBORDINASI
A. Tinjauan Umum Mengenai
Hukum Pidana dan Hukum Pidana Militer
1.
Tujuan
Hukum Pidana
Mengenal
tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu :
1. Untuk menakut-nakuti setiap
orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2. Untuk mendidik orang yang
telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima
kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern)[3]
2.
Pengertian tentang Militer dan Prajurit
Militer berasal dari kata
“Miles” dalam bahasa Yunani berarti orang yang bersenjata yang siap bertempur
yaitu orang-orang yang sudah terlatih untuk menghadapi tantangan atau ancaman
pihak musuh yang mengancam keutuhan suatu wilayah atau negara[4].Prajurit
sesuai dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia merupakan anggota Tentara Nasional indonesia.
3.
Pengertian
tentang Hukum Militer dan Pidana Militer
Hukum militer Indonesia
merupakan bagian dari hukum nasional.Norma-norma hukum militer Indonesia pada
hakekatnya merupakan bagian dari hukum perdata, hukum tata negara, hukum tata
usaha negara, hukum pidana dan hukum internasional yang khusus mengenai
kehidupan militer Indonesia dan TNI[5].
Dari uraian di atas, hukum
militer di Indonesia melahirkan berbagai bidang hukum salah satunya adalah
Hukum Pidana Militer. Hukum pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur
seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau
kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa
sanksi pidana terhadap pelanggarnya[6]
4.
Perbandingan
antara pasal 10 KUHP dengan pasal 6 KUHPM mengenai Stelsel Pidana
Perbandingan antara Pasal
10 KUHP dengan Pasal 6 KUHPM terdapat perbedaan yaitu Pada hukuman pokok yang
di atur didalam KUHP, pada butir 4 terdapat hukuman denda, sedangkan di dalam
Pasal 6 KUHPM tidak terdapat tentang hukuman denda tersebut, bukan berarti
terhadap militer tidak dapat dijatuhi hukuman denda, maka bagi militer tersebut
diberlakukan ketentuan KUHP tentang denda. Kecuali dalam pertimbangan Hakim si
pelanggar tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan, maka bagi yang
bersangkutan dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud
dalam KUHP[7]
B.
Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Insubordinasi
1.
Pengertian tentang Tindak Pidana Militer
Tindak pidana militer yang
diatur di dalam KUHPM dibagi menjadi dua bagian yaitu tindak pidana militer
murni (Zuiver Militaire Delict) dan tindak pidana militer campuran (Gemengde
Militerire Delict).Pengertian dari kedua tindak pidana militer di atas
sebagai berikut:
1. Tindak pidana militer murni
(Zuiver Militaire Delict) adalah suatu tindak pidana yang hanya
dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer. Contoh dari
tindak pidana militer murni adalah tindak pidana Insubordinasi.
2.
Tindak
pidana militer campuran (Gemengde Militerire Delict) adalah suatu
perbuatan terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya peraturan itu
berada pada perundang-undangan yang lain. Sedangkan ancaman hukumannya
dirasakan terlalu ringan apabila perbuatan itu dilakukan oleh seorang militer.
Perbuatan yang telah diatur perundang-undangan lain yang jenisnya sama, diatur
kembali di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer disertai ancaman
hukuman yang lebih berat, disesuaikan dengan kekhasan militer.
2.
Jenis – jenis tindak pidana
Insubordinasi
Tindak Pidana Insubordinasi
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Penulis akan
membahas mengenai tindak pidana militer insubordinasi yang diatur dalam Pasal
105-109 KUHPM buku kedua tentang kejahatan-kejahatan dan termasuk dalam Bab IV
Kejahatan-Kejahatan Pengabdian.
Dapat digaris bawahi bahwa
Insubordinasi terbagi atas lima jenis yang meliputi Insubordinasi dengan
tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, Insubordinasi dengan tindakan nyata
menyerang dan melawan dengan kekerasan, Insubordinasi dengan tindakan nyata
yang direncanakan terlebih dahulu, Insubordinasi dengan pelaku dua orang atau
lebih secara bersatu (muiterij) dan terakhir adalah Insubordinasi dan muiterij
dalam keadaan khusus tertentu.
B. Pelaksanaan Sanksi Pidana
Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi
1.
Proses Beracara Pidana Di Pengadilan Militer
dalam Menangani Tindak Pidana Insubordinasi
Sesuai ketentuan
Undang-Undang No.31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan hasil wawancara
dengan wakil kepala Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, proses penyelesaian
tindak pidana insubordinasi di Pengadilan Militer adalah sebagai berikut :
1.
Tahap
penyidikan
2.
Tahap
penyerahan perkara
3.
Tahap
pemeriksaan di sidang Pengadilan Militer
4.
Tahap
Pelaksanaan Putusan
3.
Pertimbangan
Majelis Hakim di Pengadilan Militer Dalam Memberikan Sanksi Pidana Terhadap
Prajurit TNI yang melakukan Tindak Pidana Insubordinasi
Majelis hakim di Pengadilan
Militer dalam memutus perkara insubordinasi selalu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut :
a. Prajurit yang bersangkutan
dinilai melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit karena melakukan perbuatan
yang melawan atasan, hal itu jelas melanggar asas komando.
b. Pelaku insubordinasi
dianggap tidak mencerminkan perilaku prajurit yang terikat kepada aturan
kedinasan.
c. Pernah tidaknya pelaku
mendapatkan penghargaan dalam karirnya sebagai militer. Disamping pertimbangan
pokok diatas Majelis Hakim pun juga memperhatikan faktor umum yang dapat
meringankan atau memberatkan terdakwa.
4.
Analisis Putusan kasus
Tindak Pidana Insubordinasi pasal 106
KUHPM
Pada intinya kasus ini merupakan pemukulan yang dilakukan
oleh Prajuirit TNI yang berpangkat KOPTU kepada Prajurit TNI yang berpangkat
LETTU dikarenakan terpancing emosi karena melihat secara langsung istri dari
prajuirit yang berpangkat KOPTU dipeluk oleh prajuirit TNI yang berpangkat
LETTU tadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Proses beracara pidana di Pengadilan
Militer dalam menangani Tindak Pidana Insubordinasi ternyata tidak selalu sama
dengan menangani tindak pidana militer pada umumnya. Proses tersebut dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut :
a. Tahap penyidikan oleh
Oditur Militer atau ANKUM untuk mengumpulkan bukti-bukti bahwa telah terjadi
tindak pidana insubordinasi.
b.
Tahap
berikutnya adalah Tahap pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada Oditur
militer untuk diserahkan kepada PAPERA. Dalam tahap ini biasanya terjadi
perbedaan pendapat antara PAPERA dan Oditur Militer, disuatu sisi Oditur
Militer menyatakan suatu kasus di selesaikan di Pengadilan Militer dan di suatu
sisi PAPERA menyatakan kasus tersebut cukup diselesaikan di sidang disiplin
militer saja. Sehingga proses penyelesaian perkara suatu tindak pidana militer
satu dengan yang lain berbeda, bisa diselesaikan di Pengadilan Militer atau
sidang disiplin di kesatuan.
c. Apabila diteruskan ke
Pengadilan Militer, setelah menerima berkas perkara dari Oditur Militer,
Pengadilan Militer menentukan TAPKIM dan diteruskan menetapkan TAPSID.
d. Tahap pemeriksaan di
persidangan Oditur Militer membacakan surat Dakwaan, pembuktian dan penuntutan
kemudian kepada Terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan,
setelah itu dapat segera dilaksanakan putusan.
B. Saran
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan di muka maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut :
Bagi Hakim
Militer sebaiknya dalam memeriksa pelaku Tindak Pidana Insubordinasi harus
melihat faktor yang meringankan dan memberatkan serta menemukan fakta yang
sebenarnya dalam persidangan sehingga dalam memberikan putusan dapat secara
adil.
DAFTAR PUSTAKA
1.
BUKU
:
Amiroeddin
Sjarif,S.H.,1983, Disiplin militer dan pembinaanya, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
A.S.S.
Tambunan, S.H.,2013, Hukum Militer Indonesia, Pusat Studi Hukum
Militer, Jakarta.
Mochtar
Faisal salam, 2006, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Mandar Maju,
Bandung.
Soerjono
Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Teguh
Prasetyo,S.H.,M.Si., 2012, Hukum Pidana, PT.RAJAGRAFINDO PERSADA,
Jakarta.
2.
WEBSITE
:
http://worldmilitarybest.blogspot.com/2013/02/pengertian-militer.html
,apa
itu militer ?(pengertian militer), tanggal 22 november 2013
3.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN :
Ø
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Ø
KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Ø
KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
[1] Brigjen TNI Amiroeddin Sjarif,S.H., Disiplin
militer dan pembinaanya,Jakarta,Ghalia Indonesia,1983,hlm.19
[2] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian
Hukum Normatif :Suatu Tinjauan
Singkat, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 13
[3] Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.,Hukum
Pidana, Jakarta,PT. RAJAGRAFINDO PERSADA,2012,hlm9
[4]http://worldmilitarybest.blogspot.com/2013/02/pengertian-militer.html
apa itu militer ?(pengertian militer), tanggal 22
november 2013
[5]Prof. Dr. A.S.S. Tambunan, S.H., Hukum Militer Indonesia, Jakarta,
Pusat Studi Hukum Militer, 2013, hlm. 49-50
[7] Mochtar Faisal salam, Hukum Pidana Militer Di
Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2006,hlm 59- 60
Komentar
Posting Komentar