JURNAL PERTAHANAN DAN KEAMANAN



JURNAL PERTAHANAN DAN KEAMANAN
PelaksanaanSanksiPidanaTerhadapPrajurit TNI Yang Melakukan
TindakPidanaInsubordinasi

PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MKK 201)
DosenPengampu
MAHATHIR M. IQBAL, M.Ap




















DisusunOleh :
HERMAN ZUHDI
(14.1.1.313_AN)
ZAHROTUL JANNAH
(14.1.2.199_AN)

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISOSPOL) WASKITA DHARMA - MALANG
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA


Jl. Hamid Rusdi III/161 Malang Telp. (0341) 323678 site: www.waskita-dharma.ac.id
JURNAL PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pelaksanaan Sanksi Pidana Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi
Yohanes Gatot Sis Utomo, CH.& Medi Suharyono, S.H., M.Hum
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
Vol 2 No. 1 Tahun 2014

Abstract

The Indonesian Army has the main task to protect the sovereignty of the Republic of Indonesia, for this duty, the soldiers are trained and educated to be high discipline, professionals, and obedient to orders from superiors. Being discipline is not all done by the soldiers, there are still some who commit acts of indisciplinary and contains elements of criminal which example is insubordination. Insubordination is one of the military offense sets in the Code of Military Criminal. The problems examined in this study and its purpose is to determine the criminal proceedings and obtain the data regarding the consideration of the judges in the criminal sanction against soldiers who commit criminal acts of insubordination in the scope of the Military Court.

Based on the problem formulation and the research objectives, the research method used in this study is the normative legal research methods, namely legal research conducted by examining the library materials or secondary data related to the Military Law.
The study shown that: Firstly, criminal proceedings insubordination was the same case with the handling of military offense in general, that is done through the following stages: the stage of investigation, the submission of the case, the examination at the trial, and the verdict. Secondly, one consideration of the judges in giving judgment in insubordination case, for instance, is whether the perpetrator was ever awarded in his career as a military personnel.
Keywords: criminal, Military Law, Insubordination, Indonesian Army personnel

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Sesuai apa yang disebutkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 3 yaitu tentang Pertahanan dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Pasal tersebut menyimpulkan bahwa Tentara Nasional Indonesia kita memiliki tugas pokok yaitu mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Militer adalah orang yang disiapkan untuk melaksanakan pembelaan keamanan negara dengan menggunakan senjata atau bertempur, maka prajurit TNI dilatih, dididik, untuk mematuhi perintah-perintah atau putusan tanpa membantah, dan melaksanakan perintah-perintah atau putusan-putusan tersebut dengan cara yang efisien dan efektif[1].
Prajurit TNI yang dilatih, dididik, dan diharuskan untuk bersikap disiplin dan patuh terhadap segala perintah atasan, ternyata tidak selamanya hal tersebut dapat dilakukan sepenuhya oleh Prajurit TNI.Di lingkup Militer, masih ada prajurit TNI yang mengabaikan sikap disiplin dan berujung pada sanksi pidana.Salah satu tindakan Indisipliner Prajurit TNI tersebut adalah INSUBORDINASI.Parajurit TNI juga dapat tunduk dengan hukum seperti halnya masyarakat pada umumnya, perbedaan hanya karena adanya beban kewajiban yang lebih banyak daripada warga negara biasa dalam hal yang berhubungan pertahanan Negara.

Perbedaan ini membuat prajurit TNI memiliki hukum yang bersifat khusus yang sifatnya lebih keras dan lebih berat untuk mengatur tingkah laku setiap prajurit, sesuai asas Lex Specialist Derogat Legi Generale yang merupakan salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, dimana hukum yang bersifat khusus tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sedangkan hukum yang bersifat umum tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari segala uraian di atas maka pentinglah bagi saya menulis penelitian hukum di bidang hukum militer ini.Ada sebuah kekhususan hukum yang mengatur tentang Prajurit TNI sehingga ada pembedaan sanksi dengan warga sipil yang berupa pemberian sanksi Pidana.Militer adalah suatu instansi yang sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta rasa hormat dan taat terhadap atasan seperti yang dituliskan dalam Sapta Marga. Maka dari itu saya membuat sebuah judul penelitian hukum yaitu “PELAKSANAAN SANKSI PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA INSURBORDINASI”

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah proses beracara pidana di lingkup Pengadilan Militer dalam menangani tindak pidana Insubordinasi.
2.    Apa saja pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Militer dalam memberikan sanksi pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana Insubordinasi?
C. Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono Soekanto yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder[2].Serta di dukung dengan Wawancara yaitu mengajukan pertanyaan kepada narasumber tentang objek yang akan diteliti berdasarkan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
BAB II
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA INSUBORDINASI
A.  Tinjauan Umum Mengenai Hukum Pidana dan Hukum Pidana Militer
1.   Tujuan Hukum Pidana

Mengenal tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu :
1.    Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2.    Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern)[3]
2. Pengertian tentang Militer dan Prajurit
Militer berasal dari kata “Miles” dalam bahasa Yunani berarti orang yang bersenjata yang siap bertempur yaitu orang-orang yang sudah terlatih untuk menghadapi tantangan atau ancaman pihak musuh yang mengancam keutuhan suatu wilayah atau negara[4].Prajurit sesuai dalam Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan anggota Tentara Nasional indonesia.
3.   Pengertian tentang Hukum Militer dan Pidana Militer

Hukum militer Indonesia merupakan bagian dari hukum nasional.Norma-norma hukum militer Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum perdata, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum pidana dan hukum internasional yang khusus mengenai kehidupan militer Indonesia dan TNI[5].
Dari uraian di atas, hukum militer di Indonesia melahirkan berbagai bidang hukum salah satunya adalah Hukum Pidana Militer. Hukum pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya[6]

4.   Perbandingan antara pasal 10 KUHP dengan pasal 6 KUHPM mengenai Stelsel Pidana
Perbandingan antara Pasal 10 KUHP dengan Pasal 6 KUHPM terdapat perbedaan yaitu Pada hukuman pokok yang di atur didalam KUHP, pada butir 4 terdapat hukuman denda, sedangkan di dalam Pasal 6 KUHPM tidak terdapat tentang hukuman denda tersebut, bukan berarti terhadap militer tidak dapat dijatuhi hukuman denda, maka bagi militer tersebut diberlakukan ketentuan KUHP tentang denda. Kecuali dalam pertimbangan Hakim si pelanggar tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan, maka bagi yang bersangkutan dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud dalam KUHP[7]

B. Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Insubordinasi
1. Pengertian tentang Tindak Pidana Militer
Tindak pidana militer yang diatur di dalam KUHPM dibagi menjadi dua bagian yaitu tindak pidana militer murni (Zuiver Militaire Delict) dan tindak pidana militer campuran (Gemengde Militerire Delict).Pengertian dari kedua tindak pidana militer di atas sebagai berikut:
1.    Tindak pidana militer murni (Zuiver Militaire Delict) adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer. Contoh dari tindak pidana militer murni adalah tindak pidana Insubordinasi.
2.    Tindak pidana militer campuran (Gemengde Militerire Delict) adalah suatu perbuatan terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain. Sedangkan ancaman hukumannya dirasakan terlalu ringan apabila perbuatan itu dilakukan oleh seorang militer. Perbuatan yang telah diatur perundang-undangan lain yang jenisnya sama, diatur kembali di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer disertai ancaman hukuman yang lebih berat, disesuaikan dengan kekhasan militer.

2.   Jenis – jenis tindak pidana Insubordinasi
Tindak Pidana Insubordinasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Penulis akan membahas mengenai tindak pidana militer insubordinasi yang diatur dalam Pasal 105-109 KUHPM buku kedua tentang kejahatan-kejahatan dan termasuk dalam Bab IV Kejahatan-Kejahatan Pengabdian.
Dapat digaris bawahi bahwa Insubordinasi terbagi atas lima jenis yang meliputi Insubordinasi dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, Insubordinasi dengan tindakan nyata menyerang dan melawan dengan kekerasan, Insubordinasi dengan tindakan nyata yang direncanakan terlebih dahulu, Insubordinasi dengan pelaku dua orang atau lebih secara bersatu (muiterij) dan terakhir adalah Insubordinasi dan muiterij dalam keadaan khusus tertentu.

B.  Pelaksanaan Sanksi Pidana Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi

1.    Proses Beracara Pidana Di Pengadilan Militer dalam Menangani Tindak Pidana Insubordinasi
Sesuai ketentuan Undang-Undang No.31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan hasil wawancara dengan wakil kepala Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, proses penyelesaian tindak pidana insubordinasi di Pengadilan Militer adalah sebagai berikut :
1.    Tahap penyidikan
2.    Tahap penyerahan perkara
3.    Tahap pemeriksaan di sidang Pengadilan Militer
4.    Tahap Pelaksanaan Putusan

3.   Pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Militer Dalam Memberikan Sanksi Pidana Terhadap Prajurit TNI yang melakukan Tindak Pidana Insubordinasi
Majelis hakim di Pengadilan Militer dalam memutus perkara insubordinasi selalu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Prajurit yang bersangkutan dinilai melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit karena melakukan perbuatan yang melawan atasan, hal itu jelas melanggar asas komando.
b.    Pelaku insubordinasi dianggap tidak mencerminkan perilaku prajurit yang terikat kepada aturan kedinasan.
c.    Pernah tidaknya pelaku mendapatkan penghargaan dalam karirnya sebagai militer. Disamping pertimbangan pokok diatas Majelis Hakim pun juga memperhatikan faktor umum yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa.
4.   Analisis Putusan kasus Tindak Pidana Insubordinasi pasal 106 KUHPM
            Pada intinya kasus ini merupakan pemukulan yang dilakukan oleh Prajuirit TNI yang berpangkat KOPTU kepada Prajurit TNI yang berpangkat LETTU dikarenakan terpancing emosi karena melihat secara langsung istri dari prajuirit yang berpangkat KOPTU dipeluk oleh prajuirit TNI yang berpangkat LETTU tadi.




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

Proses beracara pidana di Pengadilan Militer dalam menangani Tindak Pidana Insubordinasi ternyata tidak selalu sama dengan menangani tindak pidana militer pada umumnya. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

a.    Tahap penyidikan oleh Oditur Militer atau ANKUM untuk mengumpulkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana insubordinasi.
b.    Tahap berikutnya adalah Tahap pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada Oditur militer untuk diserahkan kepada PAPERA. Dalam tahap ini biasanya terjadi perbedaan pendapat antara PAPERA dan Oditur Militer, disuatu sisi Oditur Militer menyatakan suatu kasus di selesaikan di Pengadilan Militer dan di suatu sisi PAPERA menyatakan kasus tersebut cukup diselesaikan di sidang disiplin militer saja. Sehingga proses penyelesaian perkara suatu tindak pidana militer satu dengan yang lain berbeda, bisa diselesaikan di Pengadilan Militer atau sidang disiplin di kesatuan.
c.    Apabila diteruskan ke Pengadilan Militer, setelah menerima berkas perkara dari Oditur Militer, Pengadilan Militer menentukan TAPKIM dan diteruskan menetapkan TAPSID.
d.    Tahap pemeriksaan di persidangan Oditur Militer membacakan surat Dakwaan, pembuktian dan penuntutan kemudian kepada Terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, setelah itu dapat segera dilaksanakan putusan.
B.  Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di muka maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
Bagi Hakim Militer sebaiknya dalam memeriksa pelaku Tindak Pidana Insubordinasi harus melihat faktor yang meringankan dan memberatkan serta menemukan fakta yang sebenarnya dalam persidangan sehingga dalam memberikan putusan dapat secara adil.
DAFTAR PUSTAKA
1.    BUKU :
Amiroeddin Sjarif,S.H.,1983, Disiplin militer dan pembinaanya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
A.S.S. Tambunan, S.H.,2013, Hukum Militer Indonesia, Pusat Studi Hukum
Militer, Jakarta.
Mochtar Faisal salam, 2006, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan Singkat,                 Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si., 2012, Hukum Pidana, PT.RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta.
2.    WEBSITE :
http://worldmilitarybest.blogspot.com/2013/02/pengertian-militer.html
,apa itu militer ?(pengertian militer), tanggal 22 november 2013

3.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Ø       UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Ø       KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Ø       KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER




[1] Brigjen TNI Amiroeddin Sjarif,S.H., Disiplin militer dan pembinaanya,Jakarta,Ghalia Indonesia,1983,hlm.19

[2] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 13
[3] Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.,Hukum Pidana, Jakarta,PT. RAJAGRAFINDO PERSADA,2012,hlm9
[4]http://worldmilitarybest.blogspot.com/2013/02/pengertian-militer.html
apa itu militer ?(pengertian militer), tanggal 22 november 2013
[5]Prof. Dr. A.S.S. Tambunan, S.H., Hukum Militer Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Militer, 2013, hlm. 49-50
[6]Ibid. hlm.89
[7] Mochtar Faisal salam, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2006,hlm 59- 60

Komentar

Postingan Populer